Penyaluran Dana BOP PAUD Secara 2 Tahap di Tahun 2019

Penyaluran Dana BOP PAUD Secara 2 Tahap di Tahun 2019. Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) merupakan bantuan dana yang diberikan kepala lembaga di jenjang PAUD baik di KB, TK, SPS dan TPA serta lembaga lain yang masih naungan dari PAUD oleh Pemerintah Pusat melewati APBN berdasarkan jumlah peserta didik pada Aplikasi Dapodik PAUD yang telah dikirim.

Berdasarkan Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019 mengenai Petunjuk Teknis/Juknis BOP PAUD Tahun 2019 disitu menyebutkan hal-hal yang berkaitan dengan Dana BOP yang akan di salurkan ke PAUD baik dari syarat , proses penyaluran, Anjuran dan Larangan dalam penggunaan Dana BOP tersebut. Dalam Juknis tersebut disebutkan bahwa syarat untuk mendapatkan dana BOP PAUD yaitu antara lain :
  1. Memiliki NPSN;
  2. Memiliki Peserta Didik Minimal 12 anak;
  3. Memiliki Rekening atas nama Satuan Pendidikan Penyelenggaraan PAUD; dan
  4. Memiliki NPWP
  5. Menggunakan Aplikasi Dapodik PAUD untuk pengusulan pencairan Dana BOP PAUD
Dana BOP PAUD dihitung berdasarkan jumlah murid di kali Rp. 600.000,- per peserta didik per tahun. Proses penyaluran Dana tersebut dilakukan dalam 2 tahap dan masing-masing tahapan akan disalurkan sebanyak 50 % dari jumlah total per tahun, keterangan lebih lanjut pada setiap tahapan adalah sebagai berikut.
  1. Tahap 1 akan dicairkan pada akhir bulan Maret 2019 setelah Cut Off Aplikasi Dapodik PAUD terkirim sampai batas waktu akhir Februari, Tahap 1 akan disalurkan dana ke Rekening Satuan Pendidikan Penyelenggaraan PAUD setelah menyampaikan laporan dana BOP di tahun sebelumnya. Membuat surat permohonan pencairan dana BOP PAUD Tahap 1 yang berisi kebutuhan dana tahap 1 atau RKAS dan membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
  2. Tahap 2 akan dicairkan pada akhir bulan September 2019 setelah menyampaikan laporan dana BOP PAUD tahap 1, Membuat surat permohonan pencairan dana BOP PAUD Tahap 2 yang berisi kebutuhan dana tahap 2 dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak.
Semua ketentuan diatas harus terpenuhi karena sesuai dengan Juknis BOP PAUD Tahun 2019. Untuk lebih jelasnya bisa anda baca secara langsung di Juknis BOP PAUD pada Permendikbud Nomor 4 Tahun 2019.
Pada artikel ini dapat disimpulkan bahwa Penyaluran Dana BOP PAUD Tahun 2019 disalurkan secara 2 tahap berbeda dengan tahun sebelumnya yang dicairkan hanya sekali setiap tahun, jadi jangan kaget ketika anda nantinya disuruh mengumpulkan berkas 2 kali di tahun 2019 ini. Untuk itu persiapkan sedini mungkin berkas-berkas yang terkait seperti yang dijelaskan diatas dalam pencairan Tahap 1. Semoga artikel ini bermanfaat bagi anda semua terutama untuk guru di jenjang PAUD.

Baca artikel yang terkait lainnya seperti :

  1. LPJ/SPJ BOP PAUD Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2019 / 2020
  2. RKAS BOP PAUD Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2019/ 2020
  3. Proposal Pencairan Dana BOP PAUD Tahap 1 dan 2 Tahun Anggaran 2019 / 2020

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Penyaluran Dana BOP PAUD Secara 2 Tahap di Tahun 2019"

Posting Komentar