FORMAT LPJ BOP PAUD LENGKAP DAN TERBARU

FORMAT LPJ BOP PAUD LENGKAP DENGAN BKU TERBARU. Setiap lembaga pasti sangat menantikan Bantuan untuk Operasional dari Pemerintah. Karena tanpa adanya Bantuan Operasional  pada lembaga tersebut tidak akan berjalan dengan lancar kegiatan Operasionalnya. Salah satu lembaga yang mendapatkan Dana dari Pemerintah berupa Bantuan Operasional adalah Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Pada Jenjang PAUD baik itu KB, TK, TPA, dll akan mendapatkan Bantuan Operasional Penyelenggara (BOP) di setiap tahunnya berdasarkan jumlah siswa yang aktif dikali Rp. 600.000,- .
Dirjen PAUD mengeluarkan Dana BOP tersebut itu berdasarkan atau mengacu pada setiap Jenjang PAUD dengan Aplikasi Dapodik PAUD. Setelah Dana BOP PAUD diterima pada setiap jenjang PAUD, dari dinas sudah menanti-nanti akan Laporan Pertanggungjawabanny atau yang kita kenal dengan sebutan LPJ / SPJ BOP PAUD. Pada setiap tahun pasti formatnya berubah dalam pembuatan LPJ. Mau tidak mau kita sebagai bawahan harus menuruti apa yang sudah menjadi format dari Dinas untuk dikerjakan sesuai format yang diberikannya. Walaupun hanya beberapa perbedaan namun perlu kita perhatikan dengan baik. Hal yang menjadi baru pada LPJ BOP PAUD di Tahun 2017 ini adalah
Katiga hal diatas merupakan sesuatu yang baru dalam pembuatan LPJ BOP PAUD. Dan disini saya akan memberikan beberapa format yang baru sebagai acuan anda dalam pembuatan LPJ tersebut. Sengaja saya membuat artikel ini dengan maksud untuk mempermudah anda dalam pembuatan LPJ BOP PAUD. Format tersebut bisa anda lihat melewati gambar di bawah ini.
Untuk formatnya bisa anda ambil disini , format LPJ BOP PAUD ini menggunakan MS.Word. Jadi dengan adanya format yang saya bagian agar mempermudah anda dalam mengerjakan LPJ tersebut.
Semoga artikel diatas bermanfaat bagi anda yang membutuhkan, terutama jenjang PAUD karena LPJ tersebut harus dikumpulkan sebelum akhir tahun 2017.

Subscribe to receive free email updates:

3 Responses to "FORMAT LPJ BOP PAUD LENGKAP DAN TERBARU"

Hera mengatakan...

kok ga bisa di download min?

Administrasi pjok mengatakan...

Sangat bermanfaat

Kang Mus mengatakan...

Alkhandulillah...sangat membantu..

Posting Komentar