PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) DAK NON FISIK BOP PAUD TAHUN ANGGARAN 2020

PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) DAK NON FISIK BOP PAUD TAHUN ANGGARAN 2020. Setiap kegiatan pasti membutuhkan anggaran agar kegiatan tersebut berjalan dengan optimal. Dalam pengeluaran anggaran tersebutpun harus sesuai dengan PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) yang sudah diresmikan oleh pemerintah. Para pelaksana/ panitia kegiatan tersebut harus menyesuaikan pengeluaran dengan Juknis yang ada. Misalnya saja dalam dunia pendidikan di tingkat paling bawah yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) juga membutuhkan anggaran untuk kegiatan pembelajaran atau NON FISIK menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dana DAK itu sendiri didapatkan berdasarkan jumlah Siswa pada tahun berjalan yaitu 2020 dalam Aplikasi Dapodik PAUD yang sudah dikirim atau sinkronisasi di semester sebelumnya. Pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD paling sedikit berjumlah 9 (sembilan) peserta didik yang terdata dalam Aplikasi Dapodik PAUD. Besaran atau nominal yang akan didapat pada Jenjang PAUD yaitu Rp. 600.000,- per Siswa per Tahun dan akan disalurkan secara bertahap. Ada 2 Tahapan penyaluran Dana DAK Non Fisik PAUD, antara lain.
  1. Tahap 1, berdasarkan jumlah siswa yang diverifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat yang terdata pada sistem Aplikasi Dapodik PAUD paling lambat 31 Maret 2020 dengan perolehan rp. 300.000,- per peserta didik;
  2. Tahap 2, berdasarkan jumlah peserta didik yang telah diverifikasi oleh dinas pendidikan dan terdata dalam Aplikasi Dapodik PAYD paling lambat 30 September 2020 dengan perolehan Rp. 300.000,- per peserta didik.
PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) DAK NON FISIK BOP PAUD TAHUN ANGGARAN 2020
PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) DAK NON FISIK BOP PAUD TAHUN ANGGARAN 2020
Sasaran DAK Non Fisik BOP PAUD Tahun 2020 yaitu peserta didik pada Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD di wilayah indonesia yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daeran dan masyarakat meliputi :
  1. Taman Kanak-Kanak (TK);
  2. Kelompok Bermain (KB);
  3. Taman Penitipan Anak (TPA); dan
  4. Satuan PAUD Sejenis (SPS).
Peserta didik yang dimaksud harus memenuhi syarat sebagai berikut:
  1. terdata dalam Aplikasi Dapodik PAUD pada Tahun 2020; dan
  2. berusia minimal 0 (nol) dan masimal 6 (enam) tahun.
Setelah dana diterima dalam Juknis BOP PAUD Non Fisik ada ketentuan perihal Laporan baik tahap 1 maupun 2 antara lain :
  1. Laporan Tahap 1 berisi laporan realisasi DAK Non Fisik BOP PAUD dikirimkan paling lambat 30 Juni 2020;
  2. Laporan Tahap 2 berisi laporan realisasi DAK Non Fisik BOP PAUD dikirimkan paling lambat 31 Januari 2021.
(Baca artikel terkait seperti : LPJ BOP PAUD Tahap 1 dan 2 Tahun 2020)

Penggunaan DAK Non Fisik BOP PAUD disajikan dalam sebuah menu yang terbagi menjadi 3 Komponen yaitu sebagai berikut.
A. Komponen Kegiatan Pembelajaran dan Bermain (paling sedikit 50%)
  1. Bahan Pembelajaran peserta Didik yang dibutuhkan sesuai dengan kegiatan tematik, seperti : Buku Gambar, Kertas Lipat, Krayon, Spidol, Pensil, Cat Air, Lilin Permainan, Gambar/Angka/Huruf, Stik Es Cream/Tali Elastis, Pasir, Kancing, Kerang-kerangan, Batu-Batuan, Biji-Bijian, dan Bahan Habis Pakai Lainnya.
  2. Penyediaan Alat Permainan Edukatif (APE), APE yang dimaksud adalah APE Dalam bukan APE Luar;
  3. Penyediaan Alat Mengajar Bagi Pendidik, Contohnya Seperti : Papan Tulis, Spidol, Buku Tulis, Buku untuk Pegangan Guru, Kertas, dan lainnya.
B. Komponen Kegiatan Pendukung (paling banyak 35%)
  1. Penyediaan Makanan Tambahan untuk peserta didik PAUD diberikan dalam rangka mendukung pemenuhan gizi dan kesehatan;
  2. Pembelian alat-alat deteksi dini tumbuh kembang, pembelian obat-obatan ringan, dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K);
  3. Kegiatan Pertemuan dengan orangtua/wali murid (kegiatan parenting) untuk membiayai konsumsi pertemuan;
  4. Memberi Transport Pendidik antara lain untuk menghadiri kegiatan pembelajaran di satuan pendidikan, pertemuan gugus, atau menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik;
  5. Penyediaan Buku Administrasi seperti : buku induk peserta didik, buku laporan perkembangan anak, Buku Inventaris, dan yang lainnya.
Satuan Pendidikan wajib menggunakan dana kegiatan pendukung paling sedikit 4 jenis kegiatan sesuai dengan kebutuhan Satuan Pendidikan.

C. Komponen Kegiatan Lainnya (paling banyak 15%)
  1. Perawatan Sarana dan Prasarana seperti : Pebaikan dan Pengecatan Ringan, Penggantian Lampu, Pegangan Pintu, Perbaikan Meja dan Kursi, dan Sarana dan Prasarana Lainnya asalkan bukan rehabilitasi gedung baik ringan maupun berat;
  2. Penyediaan alat-alat Publikasi PAUD seperti : Brosur, Poster, dan Papan Nama;
  3. Langganan Listrik, Telepon/Internet, Air untuk Operasional Satuan Pendidikan bukan untuk pribadi.
Satuan Pendidikan wajib menggunakan dana kegiatan lainnya paling sedikit 2 jenis kegiatan.

Setelah kita mengetahui apa saja penggunaan yang harus digunakan dalam pengeluaran Dana BOP PAUD Tahun 2020, sekarang ada juga larangan atau hal-hal yang tidak boleh digunakan dalam Dana BOP Tahun 2020, yaitu sebagai berikut.
  1. Disimpan dengan maksud dibungakan;
  2. Dipinjamkan kepada pihak lain;
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Satuan Pendidikan penyelenggara PAUD;
  4. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis daerah kecamatan, kabupaten dan lain-lain kecuali untuk menanggung biaya peserta didik atau pendidik yang ikut serta dalam kegiatan tersebut;
  5. Membeli Pakaian, Seragam, atau sepatu bagi Pendidik atau Peserta Didik;
  6. Digunakan untuk Rehabilitasi Gedung atau Ruang Kelas;
  7. Membangun Gedung atau Ruangan Baru;
  8. Pembelian Barang Fisik/Elektronik berupa Laptop, Komputer, Printer, Tape Recorder, LCD, Proyektor, dan Sejenisnya bagi BOP PAUD;
  9. Pembelian Mebel;
  10. Membiayai kegiatan yang telah dibiayai dari sumber dana pemerintah pusat/daerah;
  11. dan lain-lain.
Untuk lebih jelas dan lengkap mengenai JUKNIS DAK NON FISIK BOP PAUD TAHUN ANGGARAN 2020 bisa anda simak baik-baik dari awal sampai akhir yang telah kami susun dalam format pdf yaitu sebagai berikut. JUKNIS LENGKAP BOP PAUD TAHUN 2020

Semoga informasi ini bermanfaat bagi Dunia Pendidikan terutama pada Jenjang Pendidikan Anak Usia Dini baik TK, KB, SPS, TPA dan Jenjang Kesetaraan lainnya. Mohon maaf apabila ada kata-kata yang kurang berkenang dan kosakata yang belum tertata dengan baik. 

.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PETUNJUK TEKNIS (JUKNIS) DAK NON FISIK BOP PAUD TAHUN ANGGARAN 2020"

Posting Komentar