PERATURAN BARU DALAM PPDB PAUD TAHUN PELAJARAN 2020/2021

PERATURAN BARU DALAM PPDB PAUD TAHUN PELAJARAN 2020/2021. Sebelum dimulainya ajaran baru di semua jenjang pendidikan dari PAUD sampai Sekolah Menengah pasti disibukkan dengan persiapan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Peraturan-peraturan baru pasti akan ada dalam proses PPDB yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah, apalagi saat ini sedang gencar-genarnya dengan berita virus corona atau Covid-19 yang semakin hari kian bertambah dan menyebar di seluruh penjuru negeri termasuk Indonesia.

PERATURAN BARU DALAM PPDB PAUD TAHUN PELAJARAN 2020/2021
PERATURAN BARU DALAM PPDB PAUD TAHUN PELAJARAN 2020/2021

Oleh karena itu pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru mengenai proses PPDB salah satunya jenjang PAUD yang dibarengi dengan virus corona/Covid-19 tersebut. Lalu bagaimana aturan baru PPDB yang dibuat pemerintah? Inilah penjelasan dari Kemendikbud beserta pada Menteri yang lainnya yaitu sebagai berikut :
  1. Proses penerimaan peserta didik baru seperti biasanya untuk jenjang PAUD, namun untuk jenjang yang lainnya seperti SD ke SMP dan SMP ke SMA proses pendaftaran harus melalui Metode Online dalam situs yang sudah dipersiapkan oleh masing-masing daerah;
  2. Proses pendataan peserta didik baru tetap berlangsung dari jenjang PAUD sampai Sekolah Menengah yaitu melalui Aplikasi Dapodik PAUD bagi jenjang PAUD;
  3. Pada awal ajaran baru tidak boleh adanya proses pembelajaran akan dilakukan secara tatap  muka di wilayah zona kuning, orange, dan merah. Namun bisa dilakukan proses pembelajaran tatap muka di zona hijau.
  4. Pelaksanaan proses pembelajaran akan berlangsung bagi PAUD formal (TK, RA, TKLB) dan non formal (0,7%) pada   Tahap III yaitu Bulan ke 5 setelah ajaran baru.
Kenapa PAUD berada pada Tahap ke 3 dikarenakan usia PAUD lebih rentan terkena virus Corona/Covid-19 sehingga dilaksanakan pada bulan ke 5 yaitu tepatnya pada bulan November 2020 dengan ketentuan sebagai berikut :
  1. Jaga Jarak Minimal 3 Meter dan maksimal 5 peserta didik per kelas
  2. Jumlah hari dan jam belajar  dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan;
  3. Menggunakan Masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang didalamnya diisi tisu dengan baik serta diganti setelah digunakan selama 4 jam/lembab;
  4. Cuci Tangan Pakai Sabun atau Hand Sanitizer dan tidak melakukan kontak fisik;
  5. Tidak memiliki gejala Covid-19 termasuk pada orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan.
Itulah aturan PPDB bagi Jenjang PAUD di masa Pandemi Covid-19, semoga dapat dipahami untuk semua warga masyarakat, tetaplah menjaga kebersihan agar tetap sehat. Sehat diri kita sehat pula keluarga kita. Salam Dunia Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD).

Informasi ini kami dapatkan dari sebuah file PDF yang dibuat oleh Kemendikbud dan Menteri lainnya hasil rapat Daring pada hari Senin tanggal 15 Juni 2020 pembahasan proses pendidikan di masa pandemi Covid-19. Untuk selengkapnya bisa anda lihat di file PDF berikut.


Dalam proses pendaftaran peserta didik baru juga perlu formulir untuk persiapan Pendataan. Berikut artikel terkait mengenai PPDB PAUD Tahun Pelajaran 2020/2021.


Semoga artikel ini bisa bermanfaat bagi anda semua dan dapat dipahami penjelasan dari artikel yang kami buat ini. Ikuti terus informasi baru dari ARSIP PAUD di setiap waktu. Salam Sejahtera.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERATURAN BARU DALAM PPDB PAUD TAHUN PELAJARAN 2020/2021"

Posting Komentar