Format Surat Keterangan Pembagian Belajar Mengajar (SKPBM) PAUD Tahun Pelajaran 2019/2020. Sebelum pelaksanaan proses pembelajaran berlangsung, Kepala Sekolah harus membagi tugas ke setiap gurunya dengan dalam cara mengadakan rapat Awal ajaran baru. Tugas-tugas guru tersebut nantinya akan tertuang pada Surat Keterangan Pembagian Belajar Mengajar yang biasa kita kenal dengan sebutan SKPBM. Ketika sudah ditetapkan tugas-tugas guru dalam proses pembelajaran, guru harus mematuhi apa saja yang ditugaskan kepala sekolah kepadanya, baik berupa tugas pokok dan tugas tambahan. Pembagian tugas mengajar yang dibagikan oleh kepala sekolah harus disesuaikan dengan SK Pengangkatan dan Ijazah bidang study yang diampu .
|
SKPBM PAUD Tahun Pelajaran 2019/2020 |
SKPBM berlaku untuk semua jenjang baik di jenjang Pra Sekolah, Sekolah Dasar, maupun Sekolah menengah. Misalkan saja dijenjang Pra Sekolah yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang mencangkup Taman Kanak-kanak (TK), Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS) dan Taman Penitipan Anak (TPA). SKPBM ini mempunyai batas waktu keberlakuannya, yaitu 1 Semester namun ada juga pembuatan SKPBM berlaku sampai 1 tahun. Tetapi walaupun banyak perbedaan mengenai hal tersebut, SKPBM ini bisa berubah sewaktu-waktu apabila ada situasi yang darurat misalnya saja ada guru yang pindah/mutasi dan ada juga guru yang meninggal dunia sehingga harus dibuatkan kembali SKPBM sesuai dengan situasi dan kondisi yang ada. Karena ini di Tahun Pelajaran 2019/2020, maka
SKPBM PAUD di Tahun Pelajaran 2019/2020.
SKPBM PAUD mempunyai 2 lampiran yaitu lampiran pertama berisi mengenai Jadwal Mengajar guru PAUD tersebut. Jadwal mengajar pada SKPB PAUD menggunakan format tabel meliputi Nomor, Hari, Nama Guru, Kegiatan Pembelajaran, Jumlah Jam Pembelajaran Mengajar (JPM) dan Kelompok. Kolom Kelompok berlaku untuk PAUD di TK, sedangkan di lembaga selain TK bisa di hapus atau dikosongkan.
|
Lampiran 1 SKPBM PAUD Jadwal Mengajar Tahun Pelajaran 2019/2020 |
Lampiran kedua pada SKPBM PAUD yaitu Pembagian Tugas Mengajar artinya Guru PAUD di suatu lembaga dalam satu naungan akan terbagi berdasarkan kelasnya. Apabila dalam suatu lembaga PAUD mempunyai 2 ruang kelas dan 2 orang Guru PAUD, maka kepala Sekolah atau penyelenggara wajib membagikan tugas mengajar di kelas yang ditentukan oleh Kepala Sekolah kepada setiap Guru. Format Lampiran SKPM PAUD Tahun Pelajaran 2019/2020 memiliki kolom yaitu Nomor, Nama Guru, NIP, Jabatan, Kelas, Jumlah Siswa, Jumlah Jam, Bidang Study / Tugas dan Keterangan.
|
Lampiran 2 SKPBM PAUD Pembagian Tugas Mengajar |
SKPBM PAUD dan lainnya mempunyai fungsi lain disamping untuk pembagian tugas belajar mengajar dan tugas tambahan tetapi ada fungsi yang lain dan tidak kalah pentingnya yaitu untuk penulisan pembagian proses pembelajaran di Aplikasi Dapodik PAUD. Walaupun sekarang ini Aplikasi Dapodik PAUD belum rilis, namun apa salahnya kita siapkan sedini mungkin agar tugas kita sebagai guru menjadi ringan di kemudian hari. Apabila anda ingin membutuhkan format SKPBM PAUD tersebut bisa anda dapatkan di
Format Surat Keterangan Pembagian Belajar Mengajar (SKPBM) PAUD Tahun Pelajaran 2019/2020.
Semoga artikel yang kami buat ini bermanfaat bagi anda semua, terutama dalam kelengkapan administrasi Guru di Jenjang PAUD.
0 Response to "Format Surat Keterangan Pembagian Belajar Mengajar (SKPBM) PAUD Tahun Pelajaran 2019/2020 "
Posting Komentar