JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN (BOP) PAUD 2018/2019

JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARA (BOP) PAUD 2018/2019. Setiap awal tahun pada Dirjen PAUD pasti mengeluarkan peraturan baru berupa Juknis dalam tata cara pengelolaan bantuan operasional penyelenggaraan (BOP) yang saat ini ada di Tahun 2018/2019. BOP merupakan suatu hal yang sangat berarti bagi guru-guru PAUD,karena dengan dana BOP segala kebutuhan yang diperlukan untuk mempelancar proses pembelajaran pada Jenjang Pendidikan PAUD baik itu KB,TK, SPS,TPA dan lain-lain yang masih dalam naungan Dirjen PAUDNI. Dana BOP diterima berdasarkan jumlah siswa yang berada di sekolah PAUD tersebut yang dikirim menggunakan Aplikasi Dapodik PAUD.
Dalam pengelolaan dana BOP ketika sudah menerima dana BOP tersebut tidak langsung kita bebas membelanjakan dana tersebut sesuai barang yang kita inginkan namun ada larangan-larangan dan kewajiban dalam pengeluaran dana BOP PAUD Tahun 2018/2019.

Beberapa hal/komponen yang perlu dan wajib dibelanjakan pada Dana BOP PAUD Tahun 2018/2019 adalah sebagai berikut.
  1. Kegiatan Pembelajaran dan Bermain terdiri dari Bahan belajar dan bermain, Peralatan Pembelajaran, dan kegiatan pertemuan dengan orangtua/wali. Dalam kegiatan Pembelajaran dan Bermain harus dialokasikan minimal 50 % dari total dana BOP yang didapat.
  2. Kegiatan Pendukung terdiri dari Penyediaan buku administrasi, Pembelian alat-alat DDTK, Biaya pertemuan guru, Menambah transport pendidik, dan Penyediaan makanan sehat. Pada kegiatan Pendukung harus dialokasikan dari dana BOP yang diperoleh sebesar 35 %.
  3. Kegiatan Lainnya terdiri dari Perawatan sarana dan prasarana, Dukungan penyediaan alat-alat publikasi, dan Langganan Daya dengan alokasi dana 15 % dari total penerimaan.
Walaupun dananya belum tersalurkan di setiap sekolah Jenjang PAUD, namun kita harus benar-benar teliti dalam perihal apa saja yang perlu dibelanjakan dan digunakan pada Dana BOP tersebut. Apabila salah dalam penggunaan dana BOP maka anda bisa dipidana karena penyalahgunaan dana Pemerintah. Oleh karena itu inilah beberapa hal yang tidak boleh dikeluarkan pada Dana BOP PAUD 2018/2019 antara lain.
  1. Disimpan dengan maksud di bungakan
  2. Dipinjamkan ke pihak lain
  3. Membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas kegiatan Satuan Pendidikan PAUD
  4. Membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah, dll.
  5. Membeli Pakaian, Sepatu, atau Seragam bagi pendidik/peserta didik yang bukan untuk inventaris PAUD
  6. Digunakan untuk rehabilitasi ringan
  7. Membangu gedung atau ruangan baru
  8. Pembelian alat permainan edukatif dalam dan luar ruang
  9. Pembelian barang fisik seperti laptop, komputer, printer, tape recorder, LCD dll.
  10. Pembelian Mebel
  11. dll
Untuk lebih lengkapnya bisa anda download file tersebut dengan format pdf. JUKNIS BOP PAUD 2018
Pada juknis BOP PAUD 2018 bukan hanya itu saja yang diterangkan, namun masih banyak lagi seperti format RKAS, LPJ BOP serta Laporan Penggunaan Dana BOP 2018. Untuk itu sangat penting bagi anda yang akan menerima dana BOP PAUD 2018 yang biasanya akan diterima dipertengahan tahun 2018.
Semoga artikel diatas berrmanfaat bagi anda yang membutuhkan Juknis BOP PAUD 2018/2019 tersebut agar dipelajari dengan teliti terutama dalan hal penggunaan Dana tersebut agar jangan sampai anda terkena sangsi yang telah ditetapkan oleh Dirjen PAUDNI.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "JUKNIS BANTUAN OPERASIONAL PENYELENGGARAAN (BOP) PAUD 2018/2019"

Posting Komentar