PROSEDUR PEMBIAYAAN PELAKSANAAN PPG TAHUN 2018

PROSEDUR PEMBIAYAAN PPG TAHUN 2018. Di akhir tahun 2017 para pendidik dihebohkan dengan informasi mulainya Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan yang sebelumnya belum pernah diadakan. Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan atau yang kita kenal dengan singkatan PPGJ merupakan suatu program pemerintah untuk menuntaskan keprofesionalan guru dalam mengajar agar menjadi guru profesional. PPG ini dilaksanakan di semua Jenjang Pendidikan seperti PAUD, SD/MI, SMP/MTS, SMA/SMK/MA dan Sekolah swasta lainnya namun bagi Sekolah Negeri hanya Guru PNS/CPNS dengan Guru Tetap Daerah. Lulus Sarjana sebagai Sarjana Pendidikan tidak bisa dikatakan sebagai guru yang profesional, guru dikatakan sudah profesional apabila sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Program PPG ini menggantikan Program PLPG yang dilaksanakan pada tahun sebelum 2017. PLPG dilaksanakan pada tahun sebelumnya bertujuan untuk menuntaskan guru yang belum bersertifikasi yang biasanya diikuti oleh guru yang sudah lama mengajar dalam kata lain guru senior. Untuk pembiayaan PLPG sudah ditanggung oleh pemerintah alias gratis tinggal mengikuti saja bagi yang memenuhi syarat yang sudah ditentukan. Tapi walaupun gratis tidak menjamin untuk lulus dalam kegiatan PLPG tersebut, karena mempunyai Standar dalam penilaiannya. Bagaimana dengan PPG? Apakah sama dengan PLPG? terutama dalam masalah biaya, apakah gratis sepertihalnya dengan PLPG?. Untuk itu saya menulis artikel ini agar anda tahu bagaimana proses pembiayaannya pada pelaksanaan PPGJ di Tahun 2018 nanti.
PROSEDUR PEMBIAYAAN PELAKSANAAN PPG TAHUN 2018

Bagi anda yang sudah melaksanakan pretest Calon Peserta PPGJ pada minggu kemarin pasti  merasa senang telah mengikuti kegiatan tersebut, karena tidak semua orang bisa mendapatkan undangan tersebut. Para pendidik pasti berharap lebih agar bisa lolos menjadi Peserta PPGJ di tahun 2018 , namun perlu anda ketahuan dalam proses pembiayaan PPGJ nanti tidak ditanggung oleh Pemerintah sepenuhnya. Pemerintah hanya menanggung sepenuhnya kepada peserta PPGJ di daerah khusus yang sudah disetujui. Daerah khusus yang dimaksud pemerintah adalah mereka para Pendidik yang mengajar di tempat terpencil seperti SM3T. Anda bisa mencari informasi apa itu SM3T di pencarian google. Berdasarkan surat edaran Permendikbud Nomor 37 Tahun 2017 mengenai Sertifikasi bagi Guru dalam Jabatan pada pasal 8 Ayat 3 menegaskan pada pembiayaan PPGJ bahwa " Pemerintah pusat dapat memberikan biaya probadi bagi guru dalam jabatan yang bertugas pada satuan pendidikan di daerah khusus yang ditetapkan oleh Menteri". Dan pada ayat 5 menjelaskan " Biaya pribadi ......meliputi biaya transportasi, penginapan, konsumsi, dan keperluan pribadi lainnya".
Jadi dapat diambil kesimpulan bahwa pelaksanaan PPGJ mengenai biaya operasional pelaksanaan kegiatan sudah ditanggung oleh pemerintah, kecuali biaya pribadi seperti yang saya tulis diatas. Namun ada yang ditanggung biaya pribadinya bagi pendidik yang berada di daerah khusus. Berarti masalah pembiayaan pada pelaksanaan PPGJ nanti masih sama seperti PLPG sebelumnya.
Semoga artikel diatas bermanfaat bagi anda yang akan melaksanaakn PPGJ nanti, dan bagi anda yang tidak mendapatkan undangan jangan berkecil hati masih ada kesempatan di Tahun mendatang, persiapkan sedini mungkin informasi-informasi mengenai PPGJ sekarang agar tidak ketinggala informasi terkini. Untuk lebih jelasnya mengenai surat edaran Prosedur Pembiayaan PPGJ Tahun 2018 tersebut bisa anda ambil file tersebut dengan format PDF disini.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PROSEDUR PEMBIAYAAN PELAKSANAAN PPG TAHUN 2018"

Posting Komentar