TATA CARA PERHITUNGAN PENGISIAN BUKU PEMBANTU PAJAK LPJ BOP PAUD

TATA CARA PERHITUNGAN PENGISIAN BUKU PEMBANTU PAJAK LPJ BOP PAUD. Banyak yang bingung dalam pengisian Buku Pembantu Pajak pada LPJ BOP PAUD, karena ini baru pertama kalinya pada Lembaga PAUD untuk melaporkan BOP disertai dengan Buku Pembantu Pajak. Buku Pembantu Pajak sudah saya buat sebelumnya, bagi anda yang belum tahu bisa baca Format Buku Pembantu Pajak LPJ BOP PAUD. Pada Buku Pembantu Pajak terdapat jenis--jenis pengeluaran Barang/Jasa yang harus diisi sesuai dengan keadaan yang ada. Jenis-jenis Pajak untuk pengeluaran dana LPJ BOP PAUD terdiri dari : PPN, PPh 21, PPh 22, PPh 23, serta Pasal 4.

Pada kesempatan kali ini saya akan menjelaskan satu per satu setiap Jenis Pengeluaran Pajak yang harus dikeluarkan.
1. PPN 
PPN adalah pajak yang dikenakan atas setiap pertambangan nilai dari barang atau jasa dalam pesedarannya dari produsen ke konsumen Pembelian Barang dengan jumlah melebihi 1 juta dengan tidak terpecah-pecah. 
Contoh :
  • PKP "A" menjual Barang Kena Pajak dengan Harga Jual Rp. 25.000.000,00. Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang adalah 10 % dari Rp. 25.000.000,- = Rp. 2.500.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "A".
  • PKP"B" melakukan penyerahan Jasa Kena Pajak dengan memperoleh Penggantian sebesar Rp. 20.000.000,00. PPN yang terutang yang dipungut oleh PKP "B" adalah 10% x Rp. 20.000.000,00 = Rp. 2.000.000,00. PPN sebesar Rp. 2.000.000,00 tersebut merupakan Pajak Keluaran yang dipungut oleh Pengusaha Kena Pajak "B"
("SEKOLAH SWASTA TIDAK TERMASUK PEMUNGUT PPN")

2. PPh Pasal 21
PPh Pasal 21 adalah pajak atas penghasilan berupa gaji, upah, honorarium, tunjangan dan pembayaran lain dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sehubungan dengan pekerjaan atau jabatan, jasa, dan kegiatan yang dilakukan oleh orang pribadi subyek pajak dalam negeri.
Contoh :
  • Dr. Iqbal (Bukan PNS), menerima honorarium pembicara di Kemdiknas sebesar Rp. 10.000.000,00. Perhitungan PPh Pasal 21 adalah 5% x 50% x Rp. 10.000.000 = Rp. 250.000,00 (Jika Dr. Iqbal tidak punya NPWP) =5% x 50% x Rp. 10.000.000 x 120% = Rp. 300.000,-
  • PAUD KENANGA mengundang pelatih drum band untuk melatih siswa dengan Honor Rp.500.000 per bulan. Perhitungan PPh Pasal 21 adalah 5% x 50% x Rp. 1.000.000 = Rp. 25.000
  • Willy SH,LLM (memiliki NPWP, bukan PNS) menerima uang rapat sebagai peserta rapat di Mabes Polri sebesar Rp. 1.000.000,-. Perhitungan PPh Pasal 21 adalah 5% x Rp. 1.000.000,- = Rp. 50.000,- . Jika Willy tidak memiliki NPWP, maka atas uang rapat yang diterima dipotong PPh Pasal 21 sebesar : 120 % x 5% x Rp. 1.000.000 = Rp. 60.000,-
3. PPh Pasal 22 
PPh Pasal 22 merupakan Pajak atas pembayaran dari pembelian barang yang dilakukan oleh DJA, bendaharawan, pemerintah pusat/daerah. Pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh BUMN/D yang dananya dari belanja negara/daerah.
Atas pembelian barang yang dananya dari APBN/D = 1,5 % x Pembelian dalam negeri
Contoh :
  • Drs. Delta, Bendahara Madrasah Negeri Depok membeli komputer Rp, 10.000.000,- (harga yang tertulis di kuitansi) . Perhitungan PPh Pasal 22 adalah 1,5% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 150.000,-. 
  • Apabila rekanan tidak memiliki NPWP maka PPh pasal 22 terutang adalah 1,5% x 200% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 300.000,-
(SEKOLAH SWASTA TIDAK DIWAJIBKAN MEMUNGUT DAN MEMBAYAR PPh PASAL 22 ATAS PEMBELIAN BARANG DI ATAS 2 JUTA)
4. PPh Pasal 23
PPh Pasal 23 adalah Pajak atas pembayaran dari hadiah dan penghargaan sehubungan dengan kegiatan yang diterima oleh Lembaga seperti Sewa dan Penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
Contoh :
  • PAUD MELATI menyewa mobil untuk kegiatan karnaval dengan biaya sebesar Rp. 10.000.000,- . Perhitungan PPh Pasal 23 adalah 2% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 200.000,-. Apabila rekanan tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 23 terutang adalah 2% x 200% x Rp. 10.000.000,- = Rp. 400.000,-
  • PAUD MAWAR menggunakan Jasa Katering untuk Snack anak-anak sebesar Rp. 1000.000,-. Perhitungan PPh Pasal 23 adalah 2 % x Rp. 1.000.000  = Rp. 20.000,-. Apabila rekanan tidak memiliki NPWP, maka PPh Pasal 23 terutang adalah 2 % x 200% Rp. 1.000.000  = Rp. 40.000,
5. PPh Pasal 4 (2)
PPh Pasal 4 (2) adalah Pajak atas pembayaran dari Sewa Tanah dan atau Bangunan. Tarif 10% dari Nilai Sewa Kotor.
Contoh :
  • PAUD ANGGREK menyewa Gedung untuk tempat belajar siswa kepada Pulan (NPWP :07.777.777.7-115.000), selama 2 bulan dengan harga sewa sebesar Rp. 4.000.000,- pada tanggal 07 Juli 2017. Maka pajak yang harus dipotong oleh PAUD atas jasa tersebut adalah10% x Rp. 4.000.000,- = Rp. 400.000,-. Dibayar kepada Pulan (Harga sewa-PPh dipotong ) = Rp. 4.000.000 - Rp. 400.000 = Rp. 3.600.000,-
Semua penjelasan diatas merupakan hasil Sosialisasi BINTEK LPJ BOP PAUD yang dilaksanakan pada tanggal 10 November. Semoga bermanfaat.





Subscribe to receive free email updates:

1 Response to "TATA CARA PERHITUNGAN PENGISIAN BUKU PEMBANTU PAJAK LPJ BOP PAUD"

Satria Utama mengatakan...

SANGAT MEMBANTU...

Posting Komentar