Syarat dan Kriteria Mengikuti Uji Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD/TK Tahun 2019/2020

Syarat dan Kriteria Mengikuti Uji Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD/TK Tahun 2019/2020. Semua guru pasti tahu yang namanya Pendidikan Profesi Guru (PPG) di waktu ini menjadi sorotan guru untuk dapat mengikuti. Dengan adanya sertifikat PPG tersebut guru akan mendapatkan gaji yang besarnya 3 (tiga) kali gaji pokok dan akan dicairkan setiap tiga bulan sekali atau triwulan yang biasa disebut tunjangan profesi guru (TPG). PPG ini baru dibuka pada tahun 2016 karena sebelumnya bernama PLPG. Dalam PPG kali ini ada yang berbeda di tahun-tahun sebelumnya yaitu sekarang Guru Non PNS bisa mengikuti uji kompetensi Akademik PPG pada tahun 2019 sesuai surat edaran dari Kemendikbud Dirjen GTK Nomor 8963/BBII/PR/2019 pada tanggal 24 September 2019 mengenai Seleksi Kemampuan Akademik Tahun 2019 Program PPG Dalam Jabatan.
(Baca selengkapnya : Surat Edaran Uji Kompetensi Akademik PPG 2019/2020)
Syarat dan Kriteria Mengikuti Uji Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD/TK Tahun 2019/2020
Syarat dan Kriteria Mengikuti Uji Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD/TK Tahun 2019/2020
Untuk mengikuti Uji Kompetensi Akademik PPG PAUD/TK Tahun 2019/2020 anda harus memenuhi kriteria dan syarat tertentu sesuai dengan surat edaran PPG tersebut, persyaratannya sebagai berikut.

  1. Guru Tetap PNS/CPNS, Guru Tetap Yayasan (GTY) dan Guru Non PNS dan belum memiliki sertifikasi pendidik;
  2. Diangkat sebagai guru sampai dengan 31 Desember 2015;
  3. Memiliki NUPTK;
  4. Memiliki Kualifikasi Akademik Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV);
  5. Berusia setingi-tingginya 57 tahun terhitung sampai dengan tanggal 31 Desember tahun 2019;
  6. Sehat jasmani dan rohani.
Setelah syarat sudah terpenuhi dalam ke enam syarat diatas barulah anda lihat kriteria-kriteria yang dapat menjadi pertimbangan untuk mengikuti Uji Kompetensi Akademik PPG di Tahun 2019/2020. Cara mendaftarkan diri untuk mengikuti uji akademik PPG anda harus memenuhi kriteria berikut.
  1. Belum pernah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik atau PreTest PPG;
  2. Telah mengikuti pretest PPG namun belum mencapai nilai minimum;
  3. Telah mengikuti Seleksi Kemampuan Akademik, namun mengalami perubahan pilihan bidang studi PPG;
  4. Sudah terdaftar pada Aplikasi Dapodik pada semester 1 Tahun Pelajaran 2019/2020;
  5. Setelah terdaftar nanti anda masuk ke situs gtk.kemdikbud atau SIM PKB dengan memasukkan username dan password. Apabila anda GTK baru maka terlebih dahulu lakukan registrasi atau mendaftarkan diri. (Baca juga: Cara Registrasi di SIMPKB PAUD/TK Tahun 2019/2020);
  6. Apabila anda sudah terdaftar langkah selanjutnya adalah masukkan username dan password yang sudah.didapatkan lalu lihat di.menu program pendidikan profesi guru dari status ptk, ijazah terakhir, tmt mengajar, statur sertifikasi. Pastikan semua kolom tertanda centrang hijau, jika ada kekeliruan data bisa.diubah menggunakan aplikasi dapodik terbaru pada operator sekolah anda;
  7. Ketika data semua sudah beres langkah selanjutnya tinggal upload berkas.seperti ijazah terakhir dan sk 2 tahun terakhir;
  8. Cetak surat ajuan pendaftaran uji kompetensi akademik ppg dan tunggu hasil verifikasi dari lpmp lewat situs SIMPKB serta tunggu jadwal dan tempat pelaksanaan uji kompetensi PPG atau pretest .
Semoga informasi ini bermanfaat bagi anda semua terutama gury dijenjang PAUD baik TK, KB, SPS dan TPA. Namun setelah melihat surat resmi dari kemendikbud dan dirjen GTK disitu tertera untuk guru TK saja.
Baca juga artikel terkait seperti :

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat dan Kriteria Mengikuti Uji Kompetensi Akademik Pendidikan Profesi Guru (PPG) PAUD/TK Tahun 2019/2020"

Posting Komentar