Himbauan Untuk TK pada Peraturan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020

Himbauan Untuk TK pada Peraturan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020. Setiap awal ajaran baru pemerintah telah menyiapkan peraturan baru mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru di semua jenjang pendidikan. Salah satu jenjang pendidikan yaitu Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD). Jenjang PAUD meliputi Kelompok Bermain (KB), Satuan PAUD Sejenis (SPS), Taman Penitipan Anak (TPA) dan Taman Kanak-kanak (TK). PAUD merupakan jenjang yang paling dasar dan pertama peserta didik duduk di bangku sekolah. 
Himbauan Untuk TK pada Peraturan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020
Memang untuk persyaratan masuk ke Sekolah Dasar (SD) tidak diharuskan lulusan dari TK. Namun yang menjadi perhatian berdasarkan Peraturan Penerimaan Peserta Didik Tahun 2019/2020 dalam Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) disitu disebutkan bahwa dalam peraturan tersebut tepatnya bab 1 dalam Ketentuan Umum Bagian Kedua mengenai Persyaratan masuk sekolah Pasal 6, Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah :
  1. Kelompok A, berusia 4 (empat) tahun sampai dengan 5 (lima ) tahun untuk;
  2. Kelompok B, berusia 5 (lima) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun.
Tetapi ketika kita lihat dilapangan ternyata ada juga TK yang melanggar peraturan tersebut, belum genap usia 4 tahun atau masih 3 tahun dimasukkan ke TK kelompok A atau B padahal sudah jelas bahwa persyaratan untuk masuk ke TK yang ada diatas berdasarkan usia peserta didik. Dampak dari tidak melaksanakan peraturan tersebut yaitu nanti di jenjang setelah TK yaitu Sekolah Dasar (SD). Kita lihat saja dalam peraturan tersebut bahwa persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD berusia :

  1. 7 (tujuh) tahun ; atau
  2. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Apabila di TK ada peserta didik masuk dengan usia 3 tahun maka ketika lulus dari TK dan beranjak ke SD tidak akan memenuhi syarat untuk ke SD, karena seperti yang saya jelaskan bahwa persyaratan masuk ke SD paling rendah berumur 6 (tahun). Tetapi ada pengecualian yang dimaksud 6 (enam) tahun masuk SD ternyata diperbolehkan 5 (lima) tahun 6(enam) bulan pada tanggal 1 Juli, namun dengan syarat peserta didik tersebut harus memiliki potensi kecerdasan dan bakat istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional, dan untuk mendapatkan rekomendasi tersebut tidak secara gratis namun harus membayar sejumlah kurang lebih 50 sampai 100 ribu rupiah.
Baca juga : Cara mendapatkan Surat Rekomendasi dari Psikolog Profesional

Oleh karena itu dihimbau kepada guru TK agar jangan meluluskan peserta didiknya apabila belum berumur 6 (enam) tahun per 1 Juli. Karena nantinya akan menyusahkan orangtua pada saat pendaftaran di jenjang selanjutnya yaitu SD/MI. Peraturan sekarang ini sudah sangat ketat sekali, jika memang di paksakan untuk masuk ke SD/MI tetapi umurnya belum memenuhi syarat maka akan berakibat siswa tersebut tidak bisa masuk ke data pokok pendidik (DAPODIK).
Untuk lebih jelasnya mengenai peraturan penerimaan peserta didik baru bisa anda lihat dan baca di Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018. Kami simpan dalam Google Drive dengan format PDF berukuran kurang dari 1 Mb.
Semoga artikel yang kami buat ini bisa bermanfaat dan menambah wawasan bagi anda semua terutama bagi guru TK dalam meluluskan peserta didliknya, agar jangan meluluskan terlebih dahulu apabila belum memenuhi syarat usia untuk masuk ke jenjang berikutnya yaitu SD/MI.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Himbauan Untuk TK pada Peraturan PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020"

Posting Komentar