RKAS BOP PAUD TERBARU BERDASARKAN JUKNIS 2018

RKAS BOP PAUD TERBARU BERDASARKAN JUKNIS 2018. Setiap segala sesuatu sebelum dilaksanakan dibutuhkan perencanaan yang matang, apalagi hubungannya dengan dana yang diperoleh dari APBN. Perencanaan yang dibuat harus sesuai kebutuhan yang ada dan Juknis yang sudah ditetapkan. Ketika perencanaan yang dibuat sesuai dengan kebutuhan mendatang, maka dalam pembuatan laporan pertanggungjawaban dana tersebut akan lebih mudah dibuat karena sesuai dengan perencanaannya. Salah satu perencanaan yang ada di lingkungan Sekolah adalah Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah atau yang kita kenal dengan RKAS.
RKAS merupaka sebuah perencaaan anggaran atau dana yang diperoleh oleh sekolah dan digunakan sesuai dengan kebutuhan sekolah tersebut. RKAS yang dibuat di sekolah harus sesuai dengan Juknis yang sudah ada, contohnya saja di jenjang Pendidikan Anak Usia Dini. Untuk sekarang dana Bantuan Non DAK sudah mencakup pra sekolah bahkan non formal yaitu PAUD. Pada pembuatan RKAS PAUD sudah ada peraturan dalam penggunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) yaitu pada Juknis BOP PAUD. Setiap tahun Juknis BOP dibuat yang biasanya di awal tahun, Juknis tersebut disetiap tahunnya pasti ada perubahan-perubahan. Perubahan tersebut dilakukan karena melihat dari kebutuhan lembaga PAUD yang dominal dan dianggap perlu. Untuk lebih jelasnya bisa anda baca artikel mengenai Juknis BOP PAUD 2018 yang terbaru.

(Baca juga artikel : JUKNIS BOP PAUD TAHUN 2018)

RKAS BOP PAUD Tahun 2018 yang dibuat harus sesuai dengan Juknis BOP PAUD 2018. Pada RKAS BOP PAUD mempunyai prosentase dalam setiap jenis pengeluaran, diantaranya sebagai berikut ini.
  1. Kegiatan pembelajaran dan bermain dengan prosentase 50 %,
  2. Kegiatan pendukung dengan prosentase 35 % dan,
  3. Kegiatan lainnya dengan prosentase 15 %
Pada jenis kegiatan diatas terdapat rincian pembelanjaran sesuai kebutuhan riil lembaga PAUD, rincian tersebut diantaranya yaitu :
  1. Kegiatan pembelajaran dan bermain antara lain : Bahan bermain dan bahan belajar PAUD yang dibutuhkan sesuaidengan kegiatan dan tematik; Peralatan pembelajaran seperti kertas, krayon, spidol, pensil,bahan pakai habis dan bahanpembelajaran sejenis lainnya; Kegiatan pertemuan dengan orangtua/wali murid (kegiatan parenting).
  2. Kegiatan pendukung antara lain : Penyediaan buku administrasi; Pembelian alat-alat Deteksi DiniTumbuh Kembang (DDTK), pembelian obat-obatan ringan,dan isi kotak Pertolongan Pertama Pada Kecelakaan (P3K); Biaya pertemuan guru di kegiatan Gugus PAUD, menghadiri kegiatan peningkatan kapasitas pendidik, dan transport petugas kesehatan kunjung; Menambah transport pendidik; Penyediaan makanan sehat.
  3. Kegiatan lainnya antara lain : Perawatan sarana dan prasarana termasuk perbaikan danpengecatan ringan; Dukungan penyediaan alat-alat publikasi  PAUD (leaflet, booklet,poster, papan nama); Langganan listrik,telepon/internet, air.
Semua jenis pengeluaran diatas harus tercantum pada RKAS BOP PAUD 2018 yang akan dibuat untuk pencairan Dana BOP PAUD 2018. Untuk format RKAS BOP PAUD Terbaru berdasarkan Juknis 2018 bisa anda lihat dibawah ini.
RKAS BOP PAUD TERBARU BERDASARKAN JUKNIS 2018
Arsip PAUD : RKAS BOP PAUD 2018
Contoh RKAS diatas sesuai dengan pengeluaran yang ada pada Juknis BOP PAUD 2018 dengan format Excel yang dapat anda ubah sesuai dengan keinginan anda sebagai pengelola. Untuk filenya bisa anda download dibawah ini.
Semoga penjelasan diatas dalam artikel yang admin Arsip PAUD ini bisa bermanfaat dan menjadi referensi bagi anda semua dalam artikel yang berjudul RKAS BOP PAUD Terbaru Berdasarkan Juknis BOP PAUD 2018.


Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "RKAS BOP PAUD TERBARU BERDASARKAN JUKNIS 2018"

Posting Komentar