PERATURAN BARU KEMENDIKBUD TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG PAUD TAHUN 2017/2018

PERATURAN BARU KEMENDIKBUD PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG PAUD TAHUN PELAJARAN 2017/2018. Setiap tahun pada awal tahun pelajaran pastinya ada saja perubahan peraturan pada Kemendikbud. Sejalan dengan berakhirnya Tahun Pelajaran 2016/2017 Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah mulai mengeluarkan peraturan baru yaitu Permendikbud No. 17 Tahun 2017 mengenai Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengan Pertama, Sekolah Menengan Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, dan Sekolah sederajat lainnya.  Dalam Peraturan Kemendikbud Nomor 17 Tahun 2017 disitu menyebutkan beberapa pasal mengenai Peraturan Baru dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dengan rincian sebagai berikut.
Pasal 1. Ketentuan Umum 
Pasal 2. Tujuan
Pasal 3. Tata Cara PPDB
Pasal 4. Persyaratan PPDB pada Jenjang Pendidikan TK
Pasal 5. Persyaratan PPDB pada Jenjang Pendidikan SD
Pasal 6. Persyaratan PPDB pada Jenjang Pendidikan SMP
Pasal 7. Persyaratan PPDB pada Jenjang Pendidikan SMA dan SMK
Pasal 8. Persyaratan PPDB TK dan SD dengan melampirkan Akta Kelahiran dan Domisili dengan dilegalisir
Pasal 9. Persyaratan PPDB SMP,SMA dan SMK wajib mendapatkan Surat Keterangan dari Dirjen
Pasal 10. Persyaratan PPDB yang berkebutuhan Khusus harus ke Sekolah Inklusi
Pasal 11. Seleksi PPDB dengan ketentuan usia dan jarak serta tidak diperkenankan tes membaca, menulis
dst.
Pasal yang terdapat pada Permendikbud Nomor 17 Tahun 2017 mengenai Peraturan Baru Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017/2018 ada 39 Pasal dan XI BAB.
BAB tersebut antara lain :
BAB I     mengenai Ketentuan Umum (Pasal 1)
BAB II    mengenai Tujuan (Pasal 2 )
BAB III   mengenai Tata Cara PPDB (Pasal 3 - 19)
BAB IV   mengenai Perpindahan Peserta Didik (Pasal 20 - 23)
BAB V    mengenai Rombongan Belajar (Pasal 24 - 26)
BAB VI   mengenai Pelaporan dan Pengawasan (Pasal 27 - 28)
BAB VII  mengenai Larangan (Pasal 29 )
BAB VIII mengenai Sanksi (Pasal 30-31)
BAB IX    mengenai Ketentuan Lain (Pasal 32 -37)
BAB X     mengenai Ketentuan Peralihan (Pasal 38)
BAB XI   mengenai Ketentuan Penutup (Pasal 39) 

Semua pasal yang ada di atas harus diperhatikan dicermati, karena dalam beberapa pasal ada sebuah peringatan yaitu mengenai Larangan dan Sanksi yang akan diterima apabila pelaksanaan Penerimaan PPDB Tahun Pelajaran 2017/2018 tidak sesuai peraturan. Untuk lebih jelas dan lengkapnyanya bisa anda Download Langsung dengan Format PDF yang saya simpat pada Google Drive silahkan anda download dibawah ini.


PERATURAN BARU KEMENDIKBUD PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG PAUD TAHUN 2017/2018

Pada file diatas mencakup semua pasal dan peraturan di semua jenjang, salahsatunya adalah jenjang PAUD, baik KB,TK dan lain-lain. Pada jenjang PAUD mencakup beberapa hal termasuk dalam pengenalan dalam sekolah seperti MOS (Masa Orientasi Sekolah). MOS pada jenjang PAUD tidaklah sama dengan jenjang lain.
Semoga Informasi pada artikel ini dapat bermanfaat bagi anda,
Sumber  : http://dapo.dikdasmen.kemdikbud.go.id/berita/permendikbud-no-17-tahun-2017-tentang-ppdb

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "PERATURAN BARU KEMENDIKBUD TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU JENJANG PAUD TAHUN 2017/2018"

Posting Komentar