TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2018/2019 JENJANG PAUD
TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2018/2019 JENJANG PAUD. Setiap beranjak di awal ajaran baru pemerintah telah menyiapkan beberapa peraturan dalam penerimaan peserta didik baru atau yang kita kenal dengan PPDB Tahun 2018/2019. Pemerintah telah menyiapkan peraturan tersebut dalam Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak/PAUD serta jenjang lainnya. Pada Pasal 5 disebutkan bahwa untuk calon PPDB mempunyai persyaratan pada Jenjang PAUD/TK diantaranya :
- Untuk Satuan Pendidikan Kelompok Bermain atau jenjang yang sederajat harus berusia 2 sampai 3 Tahun.
- Sedangkan Satuan Pendidikan Taman Kanak-Kanak atau jenjang yang sederajat harus berusia 4 sampai 5 Tahun untuk Kelompok A dan 5 sampai 6 Tahun untuk Kelompok B.
- Untuk memastikan data dari PPDB, walimurid pada jenjang PAUD diwajibkan membawa dokumen seperi akte kelahiran/ surat kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) agar dalam pendataan secara online nantinya dapat dipermudah dengan dokumen tersebut.
Setelah pelaksanaan PPDB berlangsung, bagi Kelompok B pada jenjang TK memastikan pada peserta didik di Kelompok A bisa mengikuti proses pembelajaran di Tahun Pelajaran 2018/2019 dengan menginformasikan dan melakukan Pendataan Ulang. Pendataan Ulang tersebut dilakukan dengan tujuan agar proses penginputan data ke Aplikasi Dapodik PAUD versi terbaru bisa berjalan dengan baik dan akurat data yang dimasukkannya.
Ada juga Syarat tambahan dalam PPDB di Jenjang PAUD yang perlu diberitahukan kepada walimurid PPDB yaitu dengan menyerahkan Foto Copy Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Perlindungan Sosial (KPS). Apabila tidak mempunyai kartu tersebut bisa menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) di Kantor Kelurahan atau Desa bila anda dikategorikan tidak mampu. Itu semua digunakan untuk mengisi pendataan di Aplikasi Dapodik PAUD di Tahun Pelajaran 2018/2019 agar mendapatkan Bantuan Program Indonesia Pintar. Memang ini masih wacana dan yang sudah terealisasikan di Jenjang SD,SMP,dan SMA. Namun Pemerintah menghimbau tetap diisi agar nantinya disetujui dan dapat terealisasi Bantuan Peserta Didik yang tidak mampu di Jenjang PAUD/TK serta sederajat nantinya.
Untuk lebih jelasnya bisa anda baca dan pahami hal tersebut di Juknis Peraturan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun 2018 pada Permendikbud Nomor 14 Tahun 2018 dengan file berformat pdf yang sudah beredar diinternet dan media sosial, dan bisa juga anda lihat file tersebut disini Permendikbud No. 14 Tahun 2018.
Semoga informasi diatas bisa bermanfaat bagi anda dalam persiapan Penerimaan Peserta Didika Baru khususnya dijenjang PAUD/TK atau Satuan Pendidikan lainnya yang sederajat.
0 Response to "TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU TAHUN PELAJARAN 2018/2019 JENJANG PAUD"
Posting Komentar